Rabu, 15 Juni 2011

KRITERIA PROFESIONALITAS GURU

A. Pendahuluan

Menurut para ahli kata “professional” emmiliki beragam definisi, definisi pertama mengatakan “professional” khusus dalam bidang olahraga danseni, ada kata “pemain bayaran” dan ada pula “pemain amatir”. Jadi pemain bayaran dipergunakan untuk “profesional”, orang-orang yang melakukan kegiatan ini mendapat upah atau bayaran.
Vollmer melihat dari sudut pandangan sosiologi, bahwa profesi menunjukkan kepada kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sebenarnya tidak ada dalam kenyataan tapi menyediakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisme yang penuh.

B. Kriteria Profesi Menurut Ahli
Menurut Glenn Langford, criteria profesi mencangkup; (1) upah, (20 memiliki pengetahuan dan keterampilan, (3) memiliki rasa tanggung jawab dan tujuan, (4) mengutamakan layanan, (5) memiliki kesatuan, (6) mendapat pengakuan dari orang lain atas pekerjaan yang digelutinya.
Moore mengidentifikasi profesi menurut cirri-ciri berikut;
(1) seseorang professional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya.
(2) Ia terikat oleh panggilan hidup, dan dalam hal ini memperlakukan pekerjaannya sebagai perangkat norma kepatuhan dan perilaku.
(3) Ia anggota organisasi professional formal.
(4) Ia menguasai pengetahuan yang berguna dan keterampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan yang sangat khusus.
(5) Ia terikat dengan syarat-syarat kompetensi, kesadaran prestasi, dan pengabdian.
(6) Ia memperoleh otonomi berdasarkan spesialisasi teknis yang tinggi sekali.

Komisi Kebijaksanaan NEA Amerika Serikat, menyebutkan kriteria profesi dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut;
1. Profesi didasarkan atas sejumlah pengetahuan yang dikhususkan.
2. Profesi mengejar kemajuan dalam kemampuan para anggotanya.
3. Profesi melayani kebutuhan para anggotanya (akan kesejahteraan dan pertumbuhan profesional).
4. Profesi memiliki norma-norma etis.
5. profesi memengaruhi kebijaksanaan pemerintah di bidangnya (mengenai perubahan-perubahan dalam kurikulum, struktur organisasi pendidikan, persiapan profesiona, dst).
6. Profesi memiliki solidaritas kelompok profesi.
Upah dalam kriteria Glenn Langford menempati urutan pertama, karena menurut penulis ia merupakan sesuatu yang paling utama, dengan upah seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan primer. Seseorang bekerja dengan prestasi tinggi harus diimbangi dengan penghargaan yang tinggi pula, yaitu berupa upah yang layak. Demikian pula pekerjaan yang beresiko tinggi diimbangi dengan upah yang tinggi, hal yang demikian sesuatu yang adil dalam pandangan profesional.

C. Upah
Istilah profesional memiliki pengertian yang bertolak belakang dengan istilah amatir. Professional pada umumnya seseorang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik pekerjaan dilakukan secara sempurna atau tidak.
Contoh professional; decorator adalah sebagai tenaga professional karena di amendapat upah dari pekerjaannya, dan dapat memenuhi kebutuhan hidup dari upah menghias, menata, mengecat, dan merapikan suatu tempat. Seseorang yang merapikan, menata, mengecat, mengatur, dan menata rumahnya sendiri atas keperluannya tidak dikategorikan professional karena pekerjaannya incidental serta tidak mendapat upah.
Selanjutnya, kita tidak dapat mengatakan sopir bus seorang professional, walaupun dia mendapatkan upah akan tetapi kalangan yang membutuhkan adalah kalangan bebas/terbuka, sedangkan pertandingan tinju yang dilaksanakan di sporthall, penontonnya, penggemarnya adalah orang-orang terbatas, terutama berkenaan dengan hoby, kepentingan, keingintahuan, dan memiliki keuangan yang cukup.
Profesi seseorang akan mendapatkan upah yang didasari oleh keahlian, antara satu dokter akan berbeda imbalan dengan dokter lain manakala dokter yang lain memiliki prestasi, keahlian, dan spesialisasi lebih, demikian juga guru akan mendapat imbalan berupa gaji berdasarkan pangkat, golongan, pengalaman kerja, dan pendidikan.
Guru sebagai pendidik adalah temaga professional sebagaimana dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, bab XI, pasal 39, ayat 2 bertugas merencanakan danmelaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sesungguhnya tepatlah apa yang disampaikan oleh Collieti (1987;22) bahwa pekerjaan dosen, guru, dan instruktur adalah pekerjaan profesi yang dilaksanakan secara professional. Guru akan mendapat tunjangan jabatan fungsional sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang tunjanagn tenaga kependidikan.
Bab XI Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40, ayat 2 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan: dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pengangkatan tenaga kependidikan yang selalu mendapat perhatian pemerintah, namun pemerintah memiliki anggaran yang terbatas, maka oleh sebab itu pemerintah mencari jalan keluar untuk mengangkat Guru Bantu dengan pembiayaannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengangkatan Guru Bantu diatur dengan Keputusan MEnteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 034/U/2003, tanggal 26 MAret 2003. guru Bantu mempunyai kewajiban sesuai pasal 6 sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsure pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. melaksanakan tugas-tugas administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas; dan
d. mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Guru Bantu berakhir masa kerjanya sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja, dan dapat diperpanjang sebagai guru Bantu selama 3 tahun, sampai umur 60 tahun, hal ini diatur dalam pasal 15. kompas tanggal 20 November 2004 menulis tiga permasalahan dalam profesi guru di antaranya peningkatan kesejahteraan sosial guru, yaitu upah yang diterimanya tidak setara dengan tanggungjawab sehingga profesi yang diemban oleh seorang guru tidak begitu serius, mereka berupaya mencari penghasilan d luar profesi.
Sebagaimana yang telah saya uraikan tadi bahwa guru adalah tenaga profesi
sional, dengan tugas yang sangat berbeda dengan karyawan kantor. Guru bertugas mengajar, membimbing, dan melatih siswa-siswa dengan penuh perhatian khusus serta terikat dengan kode etik dan kontrak kerja, demikian juga dokter memusatkan perhatiannya dengan pasien agar pasiennya sembuh dari penyakit yang dideritanya.
Semua pelayanan yang diberikan itu menunjukkan layanan jasa dan mereka berhak atas pekerjaan itu pembayaran berupa imbalan atau upah.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Dcreators